- Penyampaian pendapat tidak boleh menganggu kegiatan Tridharma Perguruan tinggi dan tidak boleh menyyingung hal-hal yang berkaitan dengan suku, ras dan agama
- Bentuk Penyampaian pendapat dilakukan melalui dialog tatap muka yang dilengkapi pendapat tertulis serta didukung oleh alasan akademis alamiah
- Bentuk penyampaian pendapat lain dapat dimungkinkan dengan tetap memprioritaskan dialog atau musyawarah
- Prosedur penyampaian pendapat:
- Rencana penyampaian pendapat disampaikan secara tertulis kepada pimpinan terkait yang berisi maksud dan tujuan, topik atau permasalahan yang akan disampaikan, penanggungjawab, pelaksana, peserta, waktu, tempat pelaksanaan dan lama waktu yang diperlukan
- Rencana penyampaian pendapat diajukan minimal 2 (hari) sebelum penyampaian pendapat direncanakan untuk dilakukan
- Membangun semangat kekeluargaan dan saling menghormati dengan tidak membedakan latar belakang sosial ekonomi, suku, agama, ras dan golongan
- Membangun sikap sopan dan santun serta peka terhadap sosial dan kesetiakawanan
- Menampilkan sikap hormat dan dan menghargai Pimpinan, Dosen, Staf dengan menghidarkan berbicara yang berlebihan di ruang kuliah, ruang kantor
- Tidak melakukan pergaulan yang melanggar kesusilaan dan tidak mengadu domba antar golongan
- Merokok di area kampus Universitas Telkom
- Meninggalkan Kelas saat KBM sedang berlangsung tanpa izin
- Melakukan hal- hal yang bertentangan dengan norma kesusilaan
- Melakukan hal-hal yang tidak berhubungan langsung dengan pembelajaran (bermain
hondphone,dan gadget lainnya) pada saatjam pelajaran - Menggunakan Fasilitas yang diperuntukan bagi dosen dan staf
- Mengotori sarana dan prasarana kampus
- Memakai sandal, sandal bertali, kaos oblong, bercelana pendek, atau celana panjang atau jeans sobek-sobek dibagian tertentu
- Melaksanakan kegiatan kemahasiswaan antara pukul 21.00 sampai 06.00, tanpa izin pihak berwenan Universitas Telkom
- Berpacaran di lingkungan kampus dengan sikap yang betentangan dengan norma kesopanan
- Terlibat pornoaksi dan pornografi (buku atau gadget berisi gambar-gambar asusila)
- Menyulut Mercon atau petasan di lingkungan kampus universitas Telkom
- Terbukti mengadu domba antar mahasiswa, dosen dan mahasiswa, dosen dan dosen, dosen dan atasannya
- Melaksanakan kegiatan kemahasiswaan yang mengatasnamakan Universitas Telkom di luar kampus, kecuali ada izin pihak berwenang Universitas Telkom
- Melakuan Kegiatan baik secara individu maupun kelompok dalam kampus tanpa izin atau sepengetahuan pihak berwenang universitas telkom
- Menginap di kampus, tanpa izin dari pihak berwenang Universitas Telkom
- Memasuki, mecoba memasuki, atau mempergunakan secara tidak sah bangunan atau sarana lain milik/ dibawaha kewenangan dan pengawasan Universitas Telkom
- Melakukan tindakan mengancam, memeras, atau meneror pimpinan, dosen, staf, dan mahasiswa sehingga mengganggu keselematan orang lain
- Menggunakan sarana dan prasarana yang dimiliki atau di bawah kewenagan dan pengawasan Universitas Telkom secara tidak bertanggung jawab dan tidak mendapat izi dari pihak Universitas Telkom
- Menimbulkan atau mencoba menimbulkan ketedaktertian dan perpecahan di kampus Universitas Telkom
- Menyimpan Memiliki, Menggunakan atau menyewakan peralatan, Barang milik kampus secara tidak sah
- Menghambat atau mengganggu berlangsungnya kegiatan Tridharma Perguruan Tinggi.
- Melakukan Pelanggaran Prosedural dan peraturan terkait pelaksanaan kegiatan kemahasiswaan atau kegiatan lainnya
- Melakukan kegiatan Multi Level Marketing (MLM) yang ilegal atau merugikan anggota dan pihak lainnya
- Mencoret- Mencoret sarana dan prasarana kampus
- Memasulkan dan Menjiplak hasil karya akademik
- Memasulkan Surat keterangan sakit atau surat pernyataan orang tua
- Memalsukan Nilai, Cap, Tanda Tangan dan rekomendasi dari pimpinan, dosen, untuk kepentingan pribadi atau kelompok
- Melakukan Kecurangan dalam ujian seperti menggantikan mahasiswa lain ketika ujian (Joki), menyontek, memberikan contekan dan berkejasama dalam ujian
- Melakukan perkelahian di dalam dan di luar lingkungan kampus
- Menyelewengkan penggunaan dana lembaga
- Melakukan kegiatan perjudian dalam bentuk apapin, minum minuman keras, bermabuk – mabukan di lingkungan kampus, mengganggu ketenangan proses belajar mengajar
- Membawa, Menyimpan atau menggunakan senjata tajam, senjata api, benda atau barang yang patut disadari atau diketahui dapat membahayakan diri sendiri dan atau orang lain.
- Membawa, Menyimpan, mendistribusikan, Mengkonsumsi, memperdagangkan obat- obatan terlarang baik di dalam maupun di luar kampus
- Bertingkah laku melanggar norma susila, etika, penghinaan, pencemaran nama baik kampus dan individu
- Melakukan pelecehan seksual baik secara verbal dan atau non verbalMelakukan Pencurian dan atau merusak ruangan, bangunan, peralatan dan sarana milik/ di bawah kewenangan dan pengawasan Universitas Telkom dan atau orang lain
- Menyalahgunakan nama lembaga dan segala bentuk tanda atau atribut kampus untuk kepentingan diri sendiri atau orang lain atau kelompok tertentu